Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Luna Aviantrini, mendampingi Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bertempat di Alam Santosa Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Selasa (23-07-2024).
Sumber foto : IG Pj. Bupati Garut
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melestarikan budaya dan memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat adat di Provinsi Jawa Barat. KIK merupakan aset penting, yang mencerminkan identitas budaya dan keaeifan lokal suatu daerah.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona H Laoly, mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal merupakan aset penting bagi masyarakat adat, ada yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan.
“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya untuk pelestarian, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka.” imbuh Yasonna.
Kabupaten Garut menerima 14 dari 35 sertifikat KIK dari Kemenkumham-RI yang nantinya akan diserahkan kepada masyarakat adat di Kabupaten Garut.
Tim liputan : Raksi P. Savorta