TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut

Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 262 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan meliputi destinasi pariwisata, kebudayaan, pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut serta melaksanakan tugas dekonsentarsi dan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas, Disparbud Garut mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pariwisata dan kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pariwisata dan kebudayaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pariwisata dan kebudayaan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan pengelolaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan urusan pariwisata dan kebudayaan diantaranya menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas yang meliputi kesekretariatan, kebudayaan, ekonomi kreatif, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan visi dan misi serta tugas dan fungsi dinas. 

Kepala Dinas juga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan rencana kerja yang meliputi kesekretariatan, kebudayaan, ekonomi kreatif, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan kebijakan umum Dinas dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kepala Dinas membawahi :
1) Sekretariat
2) Bidang Destinasi Pariwisata
3) Bidang Kebudayaan
4) Bidang Ekonomi Kreatif
5) Bidang Pemasaran Pariwisata
6) Unit Pelaksana Teknis
7) Kelompok Jabatan Fungsional

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan administrasi Dinas meliputi umum, kepegawaian, keuangan dan barang milik daerah, serta perencanaan dan evaluasi pelaporan.

Sekretariat membawahi :
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2) Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Daerah
3) Sub Koordinator Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kebudayaan berdasarkan Rencana Strategis Dinas.

Kepala Bidang Kebudayaan membawahi :
1) Sub Koordinator Kesenian dan Perfilman
2) Sub Koordinator Sejarah, Museum dan Cagar Budaya
3) Sub Koordinator Nilai Budaya

Bidang Ekonomi Kreatif

Bidang Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ekonomi kreatif berdasarkan Rencana Strategis Dinas.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif membawahi :
1) Sub Koordinator Pengelolaan, Pengembangan Industri, Ekonomi Digital Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
2) Sub Koordinator Pengelolaan dan Pengembangan Perlindungan Produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Bidang Destinasi Pariwisata

Bidang Destinasi Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan destinasi pariwisata berdasarkan Rencana Strategis Dinas.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata membawahi :
1) Sub Koordinator Pengelolaan dan Pengembangan Daya Tarik dan Infrastruktur Pariwisata;
2) Sub Koordinator Pengelolaan, Pengembangan Industri Pariwisata dan Kawasan Strategis; dan
3) Sub Koordinator Pengelolaan dan Pengembangan Kelembagaan.

Bidang Pemasaran Pariwisata

Bidang Pemasaran Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pemasaran pariwisata berdasarkan Rencana Strategis Dinas.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata membawahi :
1) Sub Koordinator Pengelolaan dan Pengembangan Promosi Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan;
2) Sub Koordinator Pengelolaan dan Pengembangan Data dan Informasi Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan.

Unit Pelaksana Teknis

Pada Dinas dapat dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang. Pengaturan mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi unit pelaksana teknis ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersendiri.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional berdasarkan disiplin ilmu dan keahliannya, serta disesuaikan dengan kebutuhan. Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Scroll to Top